Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hubungan Negara dan Lembaga Zakat: Implementasi Pasal 34 UUD

Opini , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |12:19 WIB
Hubungan Negara dan Lembaga Zakat: Implementasi Pasal 34 UUD
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A. Dulmanan
A
A
A

Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Ketentuan ini menegaskan bahwa kesejahteraan sosial merupakan amanat konstitusi dan kewajiban negara bagi seluruh warga negara.Dalam perspektif ketatanegaraan, ketentuan tersebut mencerminkan prinsip welfare state (negara kesejahteraan), yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan warga. Negara tidak sekadar menjaga ketertiban, tetapi juga berkewajiban secara konstitusional menghadirkan perlindungan sosial, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan, kesenjangan, dan berbagai bentuk kerentanan sosial.--Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 139–146.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta dalam Kumpulan Karangan Jilid I (1977), yang memaknai kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang adil, berdaulat, dan sejahtera. Menurut Hatta, keadilan sosial hanya dapat dicapai melalui pemerataan kesempatan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pengelolaan sumber daya yang berpihak pada rakyat. Karena itu, demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi melalui sistem ekonomi berasas kekeluargaan, penguatan koperasi, dan distribusi hasil pembangunan yang merata, sehingga cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dapat terwujud.

Dengan demikian, pengentasan kemiskinan bukan sekadar pilihan kebijakan (policy choice), melainkan merupakan amanat konstitusi yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Implementasi mandat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang komprehensif, seperti perluasan sistem jaminan sosial, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
 

Negara dan Lembaga Zakat

Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan zakat di Indonesia masih berlangsung secara tradisional dan berbasis masyarakat. Aktivitas penghimpunan maupun pendistribusian zakat dilaksanakan oleh masjid, pesantren, serta berbagai organisasi sosial-keagamaan yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Pada periode ini, negara belum membentuk sistem regulasi yang komprehensif mengenai pengelolaan zakat sehingga pelaksanaannya lebih dipahami sebagai kewajiban keagamaan yang bersifat individual sekaligus tanggung jawab kolektif komunitas Muslim. Model pengelolaan tersebut mencerminkan kuatnya tradisi filantropi Islam yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, otoritas ulama, dan kelembagaan keagamaan lokal.

Pandangan tersebut sejalan dengan Fakhruddin (2008) --lihat  Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. hlm. 165–170, yang menjelaskan bahwa sebelum adanya regulasi nasional, pengelolaan zakat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat melalui institusi-institusi keagamaan tanpa koordinasi formal dari negara. Senada dengan itu, Hafidhuddin (2002) --lihat Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, hlm. 201–205, menegaskan bahwa zakat pada masa tersebut lebih diposisikan sebagai ibadah individual yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab komunitas Muslim, sementara peran negara masih sangat terbatas.

Transformasi kelembagaan tersebut semakin nyata dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diberi mandat oleh negara untuk mengoordinasikan pengelolaan zakat secara nasional. Kehadiran BAZNAS memberikan legitimasi hukum terhadap tata kelola zakat sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga amil zakat pemerintah dan masyarakat dalam satu sistem pengelolaan nasional. Dalam perspektif sosiologi negara, perkembangan ini menunjukkan terjadinya proses institusionalisasi filantropi Islam, yakni transformasi praktik keagamaan yang semula bersifat komunal menjadi bagian dari kebijakan publik melalui mekanisme regulasi, koordinasi, dan tata kelola kelembagaan yang lebih modern  --lihat Salamon, L. M. (1995). Partners in Public Service: Government–Nonprofit Relations in the Modern Welfare State, hlm. 33–41. Lihat juga Wuthnow, R. (1991). Acts of Compassion: Caring for Others and Helping Ourselves. hlm. 67–74.

Secara normatif, zakat memiliki orientasi yang kuat terhadap redistribusi kekayaan sebagai instrumen keadilan sosial dalam Islam. Al-Qur'an secara tegas menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), yang mayoritas merupakan kelompok rentan secara ekonomi, terutama fakir dan miskin, sehingga zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi sumber daya untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (QS. At-Taubah [9]: 60). Dalam perspektif ekonomi Islam, fungsi redistributif zakat tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menciptakan keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial antarkelompok masyarakat --lihat Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, hlm. 245–252.

Seiring dengan perkembangan tata kelola filantropi Islam, praktik pengelolaan zakat mengalami transformasi dari pola penyaluran yang bersifat konsumtif menuju pendekatan yang lebih produktif dan berorientasi pada pemberdayaan (empowerment). Berbagai lembaga pengelola zakat kini mengembangkan program-program berbasis penguatan kapasitas, seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha mikro, beasiswa pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat. Pergeseran paradigma ini menunjukkan bahwa zakat tidak lagi dipahami sekadar sebagai instrumen karitas (charity), melainkan sebagai investasi sosial yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi mustahik sehingga mereka mampu meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan --lihat Kahf, M. (1999). The Performance of the Institution of Zakah in Theory and Practice. Jeddah: IRTI, hlm. 53–61.

Pendekatan tersebut sejalan dengan teori Capability Approach yang dikembangkan oleh Amartya Sen. Sen, A. (1999) dalam Development as Freedom. New York: Alfred A. Knopf, hlm. 87–110, berpendapat bahwa kemiskinan tidak semata-mata ditentukan oleh rendahnya tingkat pendapatan, melainkan oleh keterbatasan kemampuan (capability deprivation) seseorang untuk mengembangkan potensi, memperluas pilihan hidup, serta berpartisipasi secara produktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus diarahkan pada peningkatan kapasitas individu melalui akses terhadap pendidikan, kesehatan, keterampilan, dan kesempatan ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, zakat produktif memiliki relevansi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan ekonomi jangka pendek, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan yang memperkuat kapabilitas mustahik agar mampu meningkatkan kemandirian ekonomi dan keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, zakat dapat diposisikan sebagai instrumen pembangunan manusia (human development) yang berkontribusi pada terciptanya pembangunan yang inklusif, pengurangan kesenjangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Optimalisasi peran tersebut semakin didukung oleh transformasi hubungan antara negara dan lembaga zakat yang berkembang ke arah kemitraan antara negara dan masyarakat sipil (state–civil society partnership).

Dalam pola ini, negara menjalankan fungsi sebagai regulator melalui penyediaan kerangka hukum, sistem akuntabilitas, mekanisme pengawasan, dan penguatan kelembagaan, sementara lembaga zakat berperan sebagai pelaksana operasional yang menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat secara lebih adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sinergi tersebut mencerminkan pergeseran paradigma dari government yang berorientasi pada dominasi negara menuju governance yang menekankan kolaborasi multipemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga efektivitas zakat sebagai instrumen pembangunan dan pengentasan kemiskinan dapat diwujudkan secara lebih berkelanjutan  --lihat Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement