Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), sinergi antara negara dan lembaga zakat memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, lembaga zakat memiliki kedekatan sosial dengan komunitas akar rumput sehingga mampu menjangkau kelompok rentan yang sering kali belum terlayani secara optimal oleh birokrasi negara. Kedua, zakat memiliki legitimasi religius yang kuat sehingga mendorong tumbuhnya kepercayaan publik, solidaritas sosial, dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan kesejahteraan. Ketiga, dana zakat dapat berfungsi sebagai sumber pembiayaan sosial alternatif yang bersifat komplementer terhadap anggaran negara, khususnya dalam program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan --lihat Barrientos, A. (2013). Social Assistance in Developing Countries. Cambridge University Press; Juga Chapra (1992), hlm. 269–276.
Lebih jauh, kolaborasi tersebut mencerminkan paradigma governance modern yang menempatkan negara bukan lagi sebagai aktor tunggal dalam penyelenggaraan kesejahteraan, melainkan sebagai koordinator yang mengarahkan, memfasilitasi, dan membangun jejaring kerja sama dengan berbagai aktor non-negara. Menurut Pierre dan Peters (2000) dalam Pierre, J., & Peters, B. G. (2000). Governance, Politics and the State. London: Macmillan, bahwa perubahan dari government menuju governance ditandai oleh bergesernya pola pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan dari model yang bersifat hierarkis menuju model yang lebih horizontal, interdependen, dan berbasis jaringan (network governance). Dalam kerangka tersebut, penyelesaian persoalan sosial menjadi tanggung jawab kolektif yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan komunitas keagamaan melalui mekanisme koordinasi, kemitraan, serta pembagian peran yang saling melengkapi.
Oleh karena itu, efektivitas tata kelola kesejahteraan tidak lagi hanya bergantung pada kapasitas birokrasi pemerintah, tetapi juga pada kemampuan membangun jejaring kolaboratif antarlembaga yang didasarkan pada prinsip saling percaya (trust), akuntabilitas, koordinasi, serta kesamaan tujuan dalam mewujudkan kesejahteraan publik. Dengan demikian, kemitraan antara negara dan lembaga zakat menjadi wujud konkret praktik governance modern, di mana pencapaian tujuan pembangunan sosial dihasilkan melalui sinergi berbagai aktor yang saling bergantung dan berbagi tanggung jawab, bukan semata-mata melalui intervensi negara secara hierarkis (Pierre & Peters, 2000, hlm. 59–67).
Tantangan Implementasi
Meskipun pengelolaan zakat di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam dua dekade terakhir, implementasinya sebagai instrumen pengentasan kemiskinan masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan. Pertama, potensi zakat nasional masih jauh lebih besar dibandingkan realisasi penghimpunannya.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat literasi zakat, kepatuhan muzaki, serta optimalisasi sistem penghimpunan belum sepenuhnya mampu mengonversi potensi ekonomi zakat menjadi dana yang terkelola secara efektif. Kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi publik, digitalisasi layanan zakat, serta peningkatan kualitas tata kelola lembaga amil zakat agar partisipasi masyarakat semakin meningkat --lihat Badan Amil Zakat Nasional. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: BAZNAS. Juga Bank Indonesia. (2022). Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia, hlm. 95–101).
Kedua, sinergi antara program pendayagunaan zakat dan kebijakan perlindungan sosial pemerintah masih memerlukan penguatan. Integrasi data kemiskinan nasional menjadi prasyarat penting agar distribusi zakat dapat melengkapi, bukan menduplikasi, berbagai program bantuan sosial yang telah dijalankan negara. Kolaborasi antara lembaga zakat dengan pemerintah melalui pemanfaatan basis data terpadu diyakini mampu meningkatkan ketepatan sasaran (targeting), efisiensi distribusi, dan efektivitas intervensi dalam mengurangi kemiskinan multidimensi --lihat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2020). Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Jakarta: Bappenas,hlm. 173–180.
Ketiga, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola lembaga zakat harus terus diperkuat sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Tata kelola yang baik (good governance) mencakup sistem pelaporan yang transparan, audit yang independen, pemanfaatan teknologi informasi, serta penerapan prinsip akuntabilitas dalam seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana zakat. Tingginya tingkat kepercayaan publik akan mendorong peningkatan penghimpunan dana sekaligus memperkuat legitimasi institusi zakat sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial nasional --World Bank. (2017). Monitoring and Evaluation Frameworks for Social Protection Programs. Washington, DC: World Bank, hlm. 31–38.
Keempat, orientasi pendayagunaan zakat perlu semakin diarahkan pada model “zakat produktif” yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya memberikan bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas ekonomi melalui penyediaan akses permodalan, pendampingan usaha, pengembangan kewirausahaan, serta penguatan keterampilan produktif.
Dengan pendekatan tersebut, mustahik tidak sekadar menjadi penerima manfaat, melainkan didorong untuk membangun kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperoleh kesempatan melakukan mobilitas sosial hingga pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki. Dalam perspektif ini, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen redistribusi pendapatan, tetapi juga menjadi mekanisme pemberdayaan ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan (Muhammad Yunus, 2007, hlm. 43–56; Bank Indonesia, 2022, hlm. 203–214).
Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Muhammad Yunus (2007) dalam Creating a World Without Poverty. New York: PublicAffairs, yang menegaskan bahwa kemiskinan bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya kemampuan individu, melainkan oleh terbatasnya akses terhadap sumber daya ekonomi, terutama modal, pendidikan, dan peluang usaha. Oleh karena itu, strategi pengentasan kemiskinan harus diarahkan pada pemberian kesempatan kepada kelompok miskin untuk mengembangkan kapasitas produktifnya melalui pembiayaan yang disertai pendampingan dan penguatan kelembagaan.
Dalam kerangka tersebut, zakat produktif memiliki relevansi yang sangat kuat karena tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial yang bersifat konsumtif, tetapi diarahkan untuk membangun kapasitas ekonomi mustahik melalui penguatan keterampilan, pengembangan usaha produktif, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Pendekatan ini memungkinkan mustahik memperoleh penghasilan secara mandiri, memperluas kesempatan kerja, dan secara bertahap keluar dari lingkaran kemiskinan. Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari sejauh mana zakat mampu mendorong transformasi ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah terciptanya mobilitas sosial-ekonomi, di mana mustahik berkembang menjadi individu yang mandiri, produktif, dan pada akhirnya berpotensi bertransformasi menjadi muzakki (Yunus, 2007, hlm. 69–82).
Transformasi hubungan negara dan lembaga pengelola zakat di Indonesia menunjukkan pergeseran menuju kemitraan kelembagaan yang semakin terintegrasi dalam sistem kesejahteraan nasional. Melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan kelembagaan, zakat diposisikan sebagai instrumen komplementer yang mendukung pelaksanaan amanat Pasal 34 UUD 1945. Optimalisasi pengelolaan zakat melalui profesionalisme, transparansi, digitalisasi, serta integrasi dengan program perlindungan sosial memperkuat efektivitas pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan perwujudan keadilan sosial yang inklusif, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.