Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Chromebook!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |16:13 WIB
Komisi III DPR: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Chromebook!
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan/ist
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyebut, Kejaksaan Agung telah menunjukkan lompatan besar dalam pembuktian hukum pidana modern di Indonesia dalam kasus korupsi chromebook. Jaksa mengintegrasikan instrumen bukti elektronik secara cermat untuk memperkuat konstruksi hukum dakwaan.

"Saya membaca materi dakwaan dan tuntutannya. Alat bukti elektroniknya, seperti rekaman transaksional, chat WhatsApp, hingga email, dikumpulkan dengan sangat lengkap dan dimasukkan langsung ke materi tuntutan untuk mengunci fakta data dan angka,” ujar Hinca, Minggu (28/6/2026).

“Cara jaksa menyusun tuntutan ini sangat inline (sejalan) untuk membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime). Sangat sulit dipatahkan oleh pihak pembela," lanjut Hinca.

Hinca meluruskan opini publik yang berkembang di media sosial terkait adanya motif politik atau kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung murni penegakan hukum substantif.

Dia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus mantan menteri lainnya, seperti Tom Lembong, yang dinilainya berbeda jauh bak "langit dan bumi". 

Di sisi lain, tuntutan pidana 18 tahun penjara, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4,9 triliun, dinilai merupakan kalkulasi nyata jaksa atas kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa di persidangan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement