JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota, Mardiantos, sebelum pembacaan amar putusan terhadap Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020–2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," kata Mardiantos.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis," ujarnya.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa, serta jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap komponen perhitungan," sambungnya.
Dalam auditnya, kata Mardiantos, BPKP menemukan adanya selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
"Metode ini bersifat sederhana secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dan harga pembanding yang bersumber dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, serta harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," ucapnya.
Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.