Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2026 |20:45 WIB
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Gugatan PMH legalisir ijazah Jokowi masuk tahap mediasi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada Rabu (1/7/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.

Dari pantauan Okezone, Bonatua dan Moeryono melalui kuasa hukumnya terlihat menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan berkas berkaitan dengan legal standing penggugat. Majelis hakim pun melihat berkas yang diberikan tersebut. 

Dalam gugatan ini, Bonatua menggugat Ketua KPU RI; Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; Ketua KPU Kota Surakarta; Ketua Bawaslu RI; Ketua Bawaslu DKI Jakarta; Ketua Bawaslu Kota Surakarta; Muhammad Na'iem, (Dekan Peleges 2005-2014); Budiadi, IPU (Dekan Peleges 2019); Rektor Universitas Gadjah Mada. Para tergugat menyerahkan berkas legal standing diwakili kuasanya. 

Setelah penyerahan berkas selesai diperiksa, Majelis hakim menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Mejelis memberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk para pihak melakukan mediasi.

"Majelis hakim akan memberi kesempatan para pihak untuk melakukan mediasi," kata hakim ketua, Rabu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement