Menurut dia, KUHP terbaru telah mengatur secara rinci mengenai perbuatan mengganggu, membubarkan, maupun melakukan intimidasi terhadap kegiatan peribadatan. Ketentuan tersebut akan diterapkan dalam penanganan perkara ini.
Penyidik akan menerapkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ya, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung ya. Jadi ini, ini nanti kita akan juncto-kan juga dengan Pasal 55, 56 ya, atau yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi, kita menerapkan KUHP terbaru ya, Pasal 303," ujarnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.