JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku siap menjalani sidang perdana perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan didampingi 25 advokat.
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya. Kami tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)," kata Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Selain didampingi advokat dari TPDT, Dokter Tifa juga memperoleh pendampingan hukum dari LBH Muhammadiyah yang mengirim delapan advokat. Ia berharap persidangan dapat berlangsung secara terbuka dan transparan.
"Jadi mudah-mudahan lebih dari 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan secara transparan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Meski teregister dengan dua nomor perkara berbeda, keduanya akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).