JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahannya oleh Polda Metro Jaya dengan agenda pembuktian. Polda Metro Jaya pun menyerahkan bukti dokumen dan menghadirkan satu orang ahli.
Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan tersebut digelar pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dihadiri Roy Suryo beserta tim pengacaranya selaku Pemohon, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon, serta Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.
Dalam sidang, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan bukti berupa dokumen kepada hakim untuk diperiksa dengan disaksikan kubu Roy Suryo. Bukti-bukti dokumen itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo soal ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), khususnya penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya.
Setelah pemeriksaan bukti dokumen dilakukan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya kemudian menghadirkan satu orang ahli hukum. Ahli hukum pidana tersebut bernama Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Saat ini, ahli tersebut tengah dimintai keterangannya oleh kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan akan dilakukan secara bergiliran, termasuk oleh hakim dan kubu Roy Suryo. Hakim pun meminta agar pertanyaan yang sama tidak diulang-ulang oleh semua pihak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.