Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter Icha: Bisa Dijerat Pidana!

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |20:35 WIB
Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter Icha: Bisa Dijerat Pidana!
Kemenkes (foto: dok ist)
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa," tegas Yuli.

Kasus ini mencuat setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum saat memberikan penanganan medis kepada pasien gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.

Peristiwa tersebut memicu gelombang desakan agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil, semakin diperkuat.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement