Duduk perkara
Menurut Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, korban dan terduga pelaku awalnya berkenalan sebelum akhirnya menjalin hubungan. Dalam proses tersebut, korban diduga dicekoki narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
Selama menjalin hubungan, korban disebut mengalami penganiayaan, ancaman, dan perlakuan seksual menyimpang. Bahkan, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ujar Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026) malam.
Hubungan korban dan terduga pelaku
Raden mengatakan korban dan Aiptu N sempat menikah. Namun belakangan korban baru mengetahui bahwa terduga pelaku telah memiliki istri sah.
"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut. Nah setelah itu baru si korban tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri," paparnya.
Raden menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.
"Dan korban dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.