JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai mengatakan, pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang diajukan Roy itu tidak logis.
"Tidak logisnya karena objek praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai, Senin (6/7/2026).
Pemohon, kata Rivai, tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, di mana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik.
Jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya hal itu dilakukan dengan mengajukan eksepsi, bukan mengajukan gugatan praperadilan. Rivai menduga Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk menunda proses persidangan terkait pokok perkara.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara," ujar dia.
Sebab itu, kubu Jokowi berharap nantinya majelis hakim bisa menolak gugatan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini.
"Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu 5 Juli 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.