JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi berkedok kafe dan karaoke dengan dugaan eksploitasi anak.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan kafe tersebut diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Dari itu semua kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Rita menjelaskan, terdapat sejumlah anak yang ditemukan belum berusia dewasa di lokalisasi Tenda Biru. Polisi kemudian mengevakuasi mereka ke tempat yang aman.
Ia mengatakan, para korban diduga dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung yang diduga terlibat dalam praktik TPPO tersebut.
“Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana,” ujarnya.
“Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” sambung dia.
Rita menambahkan, pihaknya mengamankan 37 orang dari lokasi tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya masuk kategori anak-anak. Polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Tetapkan 12 tersangka, berperan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," jelas dia.
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun. Kemudian, para tersangka juga disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.