Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Diperiksa soal Laporan Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu Rismon Sianipar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2026 |19:46 WIB
Roy Suryo Diperiksa soal Laporan Dugaan Fitnah dan Keterangan Palsu Rismon Sianipar
Roy Suryo Diperiksa soal Laporan Dugaan Fitnah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan persangkaan atau keterangan palsu dengan terlapor Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.

“Kami mendampingi mas Roy untuk pemeriksaan terkait dengan laporan kepolisian mas Roy terhadap seseorang yang nanti dijelaskan. Dan tadi laporan yang dilayangkan oleh Mas Roy kepada seseorang itu telah naik ke tahap penyelidikan,” kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Dan Alhamdulillah tadi ada 23 pertanyaan kurang lebih proses pemeriksaan berjalan sekitar 6 jam,” sambung dia.

Sementara itu, Roy Suryo menjelaskan laporan tersebut berawal dari sejumlah tayangan video yang diunggah melalui akun Balige Academy.

Roy Suryo menilai konten tersebut mengangkat kembali persoalan lama yang menurutnya telah selesai secara hukum.

"Beberapa waktu yang lalu secara sangat sengaja, yang bersangkutan membuat tayangan-tayangan yang sangat jahat. Ini persoalan yang sudah ditutup oleh negara," ucap Roy usai diperiksa.

Roy menerangkan, perkara yang diungkit dalam tayangan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang, menurutnya, telah diselesaikan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019.

Ia menyebut perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah gugatan yang pernah diajukan terhadap dirinya dicabut.

 

"Persoalan ini sudah selesai lebih kurang tujuh tahun yang lalu dan sudah inkrah. Tapi kemudian diungkit lagi dengan membaca berita-berita lama tahun 2018, 2016, bahkan 2014," imbuhnya.

Roy mengaku telah memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Namun, menurut dia, Rismon kembali mengulang tuduhan serupa dalam beberapa video.

Ia menyebut tudingan yang disampaikan, seperti membawa pulang tempat tidur, peralatan fotografi hingga peralatan rumah tangga dari Kemenpora, merupakan fitnah.

"Ini fitnah yang sangat kejam dan sangat luar biasa. Karena itu kami melaporkan dengan Pasal 434 tentang fitnah dan Pasal 438 tentang membuat persangkaan palsu," jelas Roy.

Dalam pemeriksaan, Roy mengatakan penyidik turut mendalami isi lima video yang menjadi barang bukti dalam laporannya. Seluruh isi video tersebut, kata dia, telah ditranskripkan sebagai bagian dari berkas pemeriksaan.

Selain rekaman video yang disimpan dalam flashdisk beserta tautan aslinya, Roy juga menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti bahwa perkara yang dipersoalkan telah selesai secara hukum.

"Jadi bukti yang kami lampirkan ada flashdisk berisi video-video itu, lengkap dengan URL-nya. Kemudian juga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa perkara tersebut sudah selesai atau sudah inkrah," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement