Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada khususnya serta Kementerian Keuangan pada umumnya.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri terbukti memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Hakim turut menyatakan John memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.
Hakim menyebut uang tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Atas perbuatannya, John dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.