Budi menjelaskan, KPK memiliki kewenangan meminta klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila dibutuhkan dalam proses verifikasi. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil langsung Raja Juli apabila keterangannya diperlukan.
"Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya, itu terbuka kemungkinan. Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, kami akan menyampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026 setelah mengaku menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.