Meski demikian, Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum akan terus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.