Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2026 |23:05 WIB
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK
Mantan Jampidsus Febrie Ardiyansyah ditetapkan tersangka dalam sejumlah kasus korupsi dan TPPU.
A
A
A

"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal, bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.

"Kecuali status dari FA (Febrie Adriansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," ujar dia.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement