Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2026 |22:18 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Eks Jampidsus Febri Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencegahan tersebut juga berlaku terhadap tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR).

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, permohonan pencegahan tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026.

“Tindakan (pencegahan) tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujarnya.

Menurut Hendarsam, pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum tersebut diumumkan pada Sabtu 11 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto. 

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto.

Febrie diduga terlibat dalam dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara hukum oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur Totok.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut inisial FA yang diumumkan penyidik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sebelum Rudi Margono.

"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement