JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah skenario terburuk diserahkannya penangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu skenarionya adalah Febrie mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan.
"Skenarionya adalah begini Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, yang dikutip Selasa (14/7/2026).
“Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Bukan dilimpahkan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu,"lanjutnya.
Selanjutnya yang kedua, kalaupun Febrie Adriansyah tidak mengajukan praperadilan, bisa saja kejaksaan memperlambat penanganan perkara. Menurut Mahfud, tidak bisa dipungkiri Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejagung.
"Mungkin saja Febri tidak mengajukan pra-peradilan tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," ujarnya.
Sedangkan yang terakhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengkhawatirkan skenario paling buruk ketika perkara ini sengaja digantung hingga berujung dikesampingkan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.