Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Miftah Disebut Terima Dana Rp100 Juta dari Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan untuk Disita

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |17:27 WIB
Gus Miftah Disebut Terima Dana Rp100 Juta dari Korupsi DJKA, KPK Pertimbangkan untuk Disita
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah
A
A
A

Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.

“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa membacakan surat dakwaan, Senin (15/6/2026).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement