Sebelumnya, Kejagung resmi menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada tim penyidik Kejagung.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik," ujar Anang dalam konferensi pers.
Adapun ketiga Sprindik tersebut meliputi:
1. Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
2. Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek batu bara PT PLN yang diduga menyebabkan blackout.
3. Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh alat bukti yang telah dilimpahkan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam tiga perkara tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.