Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah di Sentul dalam LHKPN, Ini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |00:30 WIB
Eks Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah di Sentul dalam LHKPN, Ini Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut angkat suara soal tidak terdaftarnya rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak mengetahui ihwal harta kekayaan Febrie yang tercantum dalam LHKPN. Pasalnya, kata dia, pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN bersifat pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan, Kejaksaan hanya bertugas mendata aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN.

"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement