Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Tim Penyidik Khusus itu berasal dari luar "Gedung Bundar" Kejagung untuk menghindari resistensi dengan Febrie. "Nggak, pokoknya dari luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.