Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2026 |13:31 WIB
Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara kondang, Hotman Paris (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Resmi (ditunjuk), surat kuasa (diserahkan) pagi ini," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Hotman sendiri telah datang ke Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, kedatangannya itu untuk menanyakan apakah benar kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik atau tidak.

"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujar Hotman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

 

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistif atau menolak menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement