KPK menyatakan, laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan tidak akan diproses di ranah pencegahan. Selanjutnya, lembaga antirasuah itu akan mendalami keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby.
"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati (Suhardiman), setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.