Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febri Adriansyah Bantah Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2026 |09:22 WIB
Eks Jampidsus Febri Adriansyah Bantah Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang sekitar Rp50 miliar dari konglomerat Tan Kian terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026).

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 M lebih? Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata Hotman.

Ia kemudian menjelaskan kedudukan sejumlah lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri, yang salah satunya terkait PT Asabri, perkara yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kedua adalah menyangkut tempat usaha apa namanya, Kafe de'Clan itu tanah sewa oleh si klien beliau (Handika), nanti dia akan menjelaskan, yaitu si Don Ritto," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement