Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2026 |12:05 WIB
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Dokter Tifa menegaskan putusan tersebut tidak akan menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya terkait polemik ijazah Jokowi.

"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas ijazah yang selama ini menjadi polemik," sambungnya.

 

Ia menambahkan, perjuangan tersebut merupakan komitmen yang sejak awal dibangun bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Roy Suryo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait ijazah Jokowi.

"Kemudian komitmen kami terus ya, Mas Roy ya. Komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis, semuanya ya. Semua aktivis, kita terus berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, konstitusi, supaya negara ini, sejarah harus kita pulihkan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa meyakini putusan majelis hakim PN Jakarta Timur merupakan bagian dari ikhtiarnya dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

"Apa pun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, oleh majelis hakim, kami terima dengan ikhlas sebagai bagian dari kami menjadi wasilah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terus menegakkan keadilan, kebenaran. Dan seluruh rakyat Indonesia, percayalah," tuturnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement