JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyesalkan tindakan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang diduga meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke Korea Selatan, sehingga melanggar aturan keimigrasian setempat.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan WNI tersebut telah menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk yang diberikan pemerintah Korea Selatan bagi wisatawan Indonesia.
Menurut Heni, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan tidak mewakili mayoritas wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan.
"Terkait oknum WNI yang menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea yang kemudian meninggalkan rombongan wisata, dan tentunya melanggar ketentuan imigrasi setempat, kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan," kata Heni dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (23/7/2026).
Heni menjelaskan, kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui skema grup tur mulai berlaku sejak Mei 2026 dan hanya berlaku hingga Desember 2026. Fasilitas tersebut diberikan kepada wisatawan yang berkunjung dalam satu rombongan melalui operator tur.
Kemlu, melalui KBRI Seoul, telah menerima informasi mengenai keberadaan WNI tersebut dan saat ini terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
"KBRI Seoul sudah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini. Namun, kami sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena yang bersangkutan telah melanggar aturan keimigrasian dan saat ini berstatus overstay," ujarnya.
Heni menambahkan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari. Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas masuk ke Korea Selatan melalui skema grup tur hanya berlaku selama 15 hari dan program tersebut akan berakhir pada Desember 2026.
Sebelumnya, seorang WNI asal Madiun bernama Femas Yani Ariyanto (22) dilaporkan hilang saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Biro perjalanan yang memberangkatkannya menduga Femas sengaja meninggalkan rombongan untuk bekerja secara ilegal di negara tersebut. Dugaan tersebut menguat setelah Femas sempat terlacak berada di wilayah Gyeonggi-do, namun kembali menghilang sebelum berhasil dijemput.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.