JAKARTA – Bareskrim Polri telah menahan dua bos PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), pabrik produsen gas N2O merek Whip Pink pada Rabu (22/7/2026). Polisi menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Terkait hal ini, Rizky Hariyo Wibowo, pengacara Andi Hioe dan Jasen Hioe, meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah, itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini," kata Rizky di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rizky mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang menggunakan aturan kesehatan. Padahal, produk merek Whip Pink yang berisi gas N2O merupakan bahan tambahan pangan (food additive) yang digunakan pada industri kuliner, sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.
"Kami mau memperjelas, kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" tutur Rizky.
"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," sambung dia.
Di sisi lain, Rizky menjelaskan bahwa sejak adanya kasus jatuhnya korban yang diduga akibat konsumsi Whip Pink, kliennya telah berupaya meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai mekanisme perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan.
Pertemuan dengan BPOM akhirnya berlangsung pada 27 Februari 2026. Saat itu, Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku pimpinan PT SSS telah menanyakan prosedur untuk memperoleh izin edar dan kesediaan seluruh persyaratan administrasi.
"Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah, justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar," ujarnya.
Bahkan hingga 26 April 2026, PT SSS telah kembali bersurat kepada BPOM untuk meminta kejelasan mengenai produk Whip Pink, namun belum mendapat jawaban terkait regulasi yang mengatur persyaratan izin edarnya.
"Sudah, informasi keterangan klien kami ya sudah pernah bertanya, tapi memang jawabannya belum ada ketentuan regulasinya, izin edarnya. Justru menurut kami itu juga jadi materi yang harus ditanyakan kepada BPOM, sebetulnya ada enggak sih?" sebutnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memutuskan menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, tersangka kasus produksi gas N2O (nitrous oxide) PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain menyebut penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
"Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat Andi Hioe dan Jasen Hioe dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.