Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menlu Indonesia dan 7 Negara Islam Kecam Tindakan Provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |17:10 WIB
Menlu Indonesia dan 7 Negara Islam Kecam Tindakan Provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa
Kompleks Masjid Al Aqsa.
A
A
A

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) mengutuk keras eskalasi Israel di Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Eskalasi ini terutama meliputi invasi massal pemukim yang dipimpin oleh menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa, pengibaran bendera Israel di halaman masjid, pendirian dua tenda oleh polisi Israel, serta semua tindakan provokatif lainnya.

"Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, serta status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki," demikian disampaikan para Menlu dalam pernyataan yang dilansir dari akun resmi Kementerian Luar Negeri RI di X, Jumat (24/7/2026).

Para Menteri menyesalkan dan mengutuk dengan sekeras-kerasnya tindakan penghasutan, serangan, mobilisasi, serta kekerasan ilegal dan ekstremis yang dilakukan oleh para menteri dan kelompok ekstremis Israel. Mereka memperingatkan bahwa tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghambat upaya untuk memajukan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara.

Pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lain di Kota Tua, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta upaya melanggar hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum.

Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya.

Para Menteri Luar Negeri selanjutnya mengutuk pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus-menerus dilakukan oleh Israel, sebagai kekuatan pendudukan, yang bertujuan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, serta merusak kesucian dan status situs-situs suci Islam dan Kristen di sana.

 

Mereka menegaskan kembali penolakan kategoris terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta situs-situs sucinya, dan menekankan pentingnya pelestarian hal tersebut sambil mengakui peran khusus dari perwalian historis Dinasti Hashemite.

"Seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, yang seluas 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum dengan yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi dan mengatur akses masuk ke sana," tegas para Menteri dalam pernyataan tersebut.

Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa.

Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement