"Karena subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan, maka harus diperiksa. Persis masih seperti tersangka merujuk pada Sprindik dari Kortas," imbuhnya.
Rudi menjelaskan, pihaknya butuh mendapat keterangan Febrie untuk memastikan sejumlah hal.
"Kita pastikan betul enggak yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan ini. Untuk memastikan bahwa dia pernah diserahkan oleh tim penyidik. Nah, setelah itu kita pelajari, diasesmen alat buktinya. Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk di sini nanti," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.