Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Bertugas dan Terima Gaji, Proses Etik Tunggu Perkara Pidana Inkrah!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |14:57 WIB
Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Bertugas dan Terima Gaji, Proses Etik Tunggu Perkara Pidana Inkrah!
Febrie Adriansyah Masih Bertugas dan Terima Gaji/ist
A
A
A

Rudi melanjutkan, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," tutup Rudi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement