Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak Hangus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2026 |22:30 WIB
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak Hangus
Menkomdigi, Meutya Hafid (foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap perubahan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement