JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung transformasi pelayanan hukum yang lebih profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM), pemerintah memutuskan mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas. Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan, sementara tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMKM, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh perlindungan merek.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," kata Supratman.
Di bidang hak cipta, pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan Rp0 atau gratis.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sehingga memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain layanan kekayaan intelektual, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan. Biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut telah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.
Kementerian Hukum mencatat, biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Sementara itu, negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal pemohon.
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, penguatan sistem layanan, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.