Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa Arso selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) turut berperan dalam perkara korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE pada periode 2017–2021. Menurut dakwaan, Arso diminta melakukan pendekatan kepada jajaran PGN agar kerja sama tersebut terlaksana melalui skema pembayaran di muka (advance payment) senilai USD 15 juta, meski IAE saat itu tengah mengalami kesulitan keuangan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Arso dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa mendalilkan perbuatan Arso bersama terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.