JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) resmi menandatangani kerja sama pada Rabu (29/7/2026). Kerjasama sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi dugaan pelanggaran perusahaan platform digital.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Sebab platform digital memiliki kewajiban mematuhi peraturan presiden tersebut.
"Nah kerja sama ini kita akan tekankan untuk meningkatkan pengawasan dalam kaitan persaingan usaha dan kemitraan sebagaimana tadi disebutkan oleh Bapak Ketua KPPU," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa KTP2JB memang memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hingga melakukan proses peradilan. Oleh karenanya, apabila pihaknya menemukan penyalahgunaan posisi dominan, hal tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, lanskap media digital saat ini membuat distribusi konten dan iklan lebih banyak dikuasai oleh platform digital. Kondisi tersebut terkadang menyebabkan posisi tawar perusahaan media kerap menjadi rendah.
"Posisi tawar rendah sehingga katakan dari pemasang iklan
bisa jadi membayar cukup besar tapi yang sampai ke perusahaan media siber jumlahnya kecil," ucap dia.
Namun menurutnya dalam konteks persaingan usaha hal tersebut semestinya tidak boleh terjadi. Oleh karenanya, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya bersama KPPU bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.