Dia menerangkan, hasil investigasi kami, SZM pertama kali masuk RS Sentra Medika mendapatkan pembekalan daring dari tanggal 25-26 Juni, lalu diberikan hak dan kewajibannya selaku dokter internship di RS tersebut. SZM lalu melapor ke Dinas Kesehatan Kota Depok tanggal 29 Juni 2026 hingga dia melakukan kegiatan orientasi tanggal 30 Juni sampai 4 Juli 2026.
"Setelah melakukan kegiatan orientasi, beliau melakukan kegiatan stase atau praktik internship di lapangan selama 3 minggu, dimulai 3 Juli sampai 25 Juli 2026. Nah setelah itu ada informasi duka cita bagi kita semua, bagi insan-insan medis beliau terinformasikan meninggal dunia pada 26 Juli 2026," jelasnya.
Adapun temuan investigasi itu mencatatkan 5 aspek yang diuji Kemenkes untuk melihat apakah ada permasalahan terkait kegiatan internship yang dilakukan SZM tersebut. Pertama, jam kerja yang dilakukan SZM itu ternyata tidak terdapat kelebihan jam kerja, yang mana berdasarkan peraturan Permenkes rata-rata jam kerja kegiatan internship dibatasi maksimal 40 jam.
"Beliau ini mendapatkan haknya, mendapatkan libur setelah jaga malam pada hari Minggu. Jadi masalah jam kerja kami melihat pada praktiknya di lapangan tidak ada terdapat kelebihan jam kerja dan beliau mendapatkan haknya untuk mendapatkan libur," jelasnya.
Kedua, katanya, kaitannya beban kerja, tidak ditemukan beban kerja berlebihan dalam pelaksanaan internship yang dilakukan SZM. Ketiga, masalah izin sakit dan cuti, pihaknya mendapatkan informasi saat SZM sakit diberikan izin untuk tidak masuk dan tidak terdapat kewajiban mengganti.