Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oegroseno Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi, Pakai Baju Purnawirawan dan Topi Bintang 3

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |11:02 WIB
Oegroseno Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi, Pakai Baju Purnawirawan dan Topi Bintang 3
Oegroseno Penuhi Panggilan Polri soal Dugaan Korupsi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menghadiri panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk proses klarifikasi terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan, hari ini, Kamis (30/7/2026).

Pantauan Okezone, Oegroseno tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju purnawirawan dan topi bintang 3. Ia juga didampingi oleh sejumlah orang.

"Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini terjadi 2011 saya masih Kalemdik," kata Oegroseno.

Ia menyebut bahwa undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri ini berkaitan dengan kasus dugaan proses hibah tanah Sepolwan.

"Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim. 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi," ujarnya.

Menurutnya, dugaan tindak pidana, jika internal Polri, harusnya berangkatnya dari Irwasum yang melakukan pemeriksaan.

"Biasanya gitu kan? BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Lah ini 2011 bisa dicari pakai LI, lah kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Gitu aja sih. Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan aja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut permintaan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.

 

Pasalnya, kata Torok, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Dalam hal ini, Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement