Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Video Roy Suryo Pakai Celana Pendek saat Penangkapan Diputar Ahli Pidana: Bisa Timbulkan Kerugian!

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |14:51 WIB
Video Roy Suryo Pakai Celana Pendek saat Penangkapan Diputar Ahli Pidana: Bisa Timbulkan Kerugian!
Video Roy Suryo Pakai Celana Pendek saat Penangkapan Diputar Dinilai Bisa Timbulkan Kerugian
A
A
A

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan Ahli Pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Roy Suryo memutar sejumlah video di hadapan hakim. Video tersebut antara lain menampilkan karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Karangan tersebut berisi beragam pesan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap keduanya.

Selain itu, juga ada rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam tayangan video, terlihat Roy Suryo berjalan dengan mengenakan masker, pakaian tahanan berwarna biru, dan celana pendek sambil dikerubungi awak media.

Didit Wijayanto Wijaya menilai publikasi yang luas dalam tayangan video terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian immateriil.

"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian immateriil," ujar Didit di persidangan.

Menurut dia, penahanan yang sejatinya merupakan proses hukum biasa menjadi terlihat luar biasa karena disebarluaskan kepada publik.

 

"Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.

Didit menjelaskan kerugian akibat penahanan yang dinyatakan tidak sah dapat mencakup aspek materiil maupun immateriil. Ia menyebut kerugian immateriil dapat muncul dari dampak psikologis dan reputasi yang dialami seseorang setelah proses penahanan tersebut terekspos ke publik.

Ia juga menyinggung tayangan karangan bunga yang diputar dalam persidangan sebagai salah satu faktor yang menurutnya dapat memperbesar dampak psikologis terhadap pihak yang ditahan.

"Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.

Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp106 juta dan immateriil Rp100 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement