Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 25 Kg Narkotika, Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |09:05 WIB
Bawa 25 Kg Narkotika, Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Seorang pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia terciduk membawa narkotika dengan berat sekitar 25 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 28 Juli, sekira pukul 23.30 WIB.

“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, MSO, yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.

“Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Negeri Jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia.

 

"Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.

Eko menambahkan, pelaku sebelumnya juga telah berhasil membawa masuk narkotika sebanyak dua kali ke Indonesia. Rinciannya, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.

Lebih lanjut, ia menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.

"Hasil pemeriksaan urine positif mengandung metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex), dan kokain," tutup Eko.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement