Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2026 |14:59 WIB
PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka
PTUN tolak keberatan UGM soal ijazah Jokowi (Foto: Ilustrasi/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.

Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.

"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).

Bahkan, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut. "Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," ujarnya.

Diketahui, perkara ini teregister dengan Nomor Perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui e-Court.

Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, UGM menjadi Termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn ketika membacakan amar putusan, Selasa 10 Maret 2026.

Lebih lanjut, dari delapan informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan sebagai informasi terbuka yaitu salinan ijazah asli; transkrip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN; skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing, berita acara sidang, dan SK yudisium; serta bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi Termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi merupakan informasi terbuka.

Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement