Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas menemukan 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau. Selain itu, polisi juga menyita tiga paket ganja dengan berat bruto 3,079 kilogram yang disimpan di dalam kardus.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Polisi juga mengamankan sejumlah paket kecil sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Triyatno.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.