Eko menjelaskan, Hadi menerima tawaran tersebut karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama, tersangka tidak bekerja, maka tawaran tersebut diterima," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Hadi diperintahkan untuk menyerahkan ekstasi kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan seseorang bernama Luken yang tinggal di sekitar Namorambe, Deli Serdang.
"Dari hasil ini, tim melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," ucap Eko.
Sebelumnya, Muhammad Hadi ditangkap di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.