Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, MSO ditangkap oleh tim gabungan saat sedang membawa narkoba berupa sabu dan ekstasi untuk yang ketiga kalinya.
Eko mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, pelaku Saufi juga terbukti positif mengkonsumsi sabu, ekstasi dan kokain.
Pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri Jiran untuk membawa barang haram narkoba itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 Ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.