Sebelumnya, keberadaan dua JPO yang berdiri berdampingan di kawasan Rasuna Said menjadi sorotan publik karena tidak memiliki akses penghubung. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pejalan kaki yang ingin berpindah jalur maupun mengakses transportasi umum.
Menanggapi hal itu, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kedua JPO dibangun pada waktu yang berbeda sehingga memiliki fungsi yang berbeda pula.
JPO pertama merupakan fasilitas penyeberangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lebih dahulu dibangun untuk melayani masyarakat umum. Sementara JPO kedua dibangun oleh pihak LRT Jabodebek sebagai bagian dari fasilitas integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte TransJakarta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.