Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |09:35 WIB
Kortas Tipikor Polri Tanggapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kami Siap
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan ini diajukan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Rabu (5/3/2026).

Menurut Yusuf, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan apabila seseorang yang berhadapan dengan hukum menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus yang menyeretnya.

Kendati demikian, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kubu Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua praperadilan yang akan dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya yang dinilai keliru dalam melakukan penindakan hukum terhadap kliennya atas kasus TPPU dan korupsi di PT Asabri.

Praperadilan pertama akan menguji penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung terhadap Febrie.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, akan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU dan korupsi di PT Asabri yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri terhadap kliennya.

Selain itu, dalam permohonan tersebut, turut dipersoalkan ihwal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri sebelum akhirnya perkara itu dilimpahkan kepada Kejagung.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement