Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |09:15 WIB
Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ia juga menilai penggunaan istilah "pemulihan aset" akan lebih memudahkan kerja sama internasional karena sejalan dengan terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," ujarnya.

Selain mengusulkan perubahan nomenklatur, Yehezkiel menilai bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurutnya, dua bagian tersebut akan menentukan kelancaran implementasi undang-undang.

"Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup," tegasnya.

Ia menyebut hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan persoalan ketentuan peralihan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat agar transisi pelaksanaan aturan berjalan mulus.

"Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement