Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |09:15 WIB
Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Yehezkiel juga menyoroti Pasal 5 Ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, ketentuan tersebut masih sangat kompleks dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Konsep Pasal 5 Ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas," ujarnya.

Ia mencontohkan, kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena menyangkut berbagai kepentingan politik dan hukum. "Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement