"Ini hanya punya waktu satu minggu lagi loh untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Kita lihat sudah dua minggu keluarga tidak memiliki keberanian untuk dilakukan ekshumasi, makanya aktivis HAM dari KPI melapor agar ini segera dilakukan ekshumasi dan autopsi dengan dasar sebagaimana diatur dalam KUHAP baru pasal 49, pasal 50 dan 51, apabila ada pengaduan dari masyarakat, Polri wajib melakukan penyidikan," jelasnya.
Pihaknya juga telah membawa bukti-bukti, khususnya dokumen yang akan mendukung aduan KPI itu. Aduan itu juga dilakukan KPI karena saat ini terdapat banyak isu liar di kalangan masyarakat tentang misteri kematian Sutrimo.
"Ini tanda tanya besar di tengah masyarakat, bisa lihat di Tiktok, IG dan lainnya, jadi ini harus dibuktikan melalui scientific crime investigation, artinya biar terputus spekulasi (liar) di tengah masyarakat,”ujarnya.
“Banyak anggapan macam-macam yah, ada yang bilang diracun, jangan-jangan itu ada potasium, jangan-jangan itu ada penyakit lambung, macam-macam lagi. Guna mematahkan (menepis isu liar) itu semua, maka kita laporkan agar ini diungkap penyebabnya apa," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.