“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui proses pengadaan dan perdagangan barang, serta melakukan profiling dan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi sumber pasokan atau importir guna mengungkap rantai distribusi dan pihak lain yang terlibat,” kata Rifadi.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pengamanan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat unit truk, dengan tiga unit ditempatkan di Kantor Kementerian Hukum Banten dan satu unit ditempatkan di Kantor Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Jakarta.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tangerang, serta melakukan inventarisasi dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penyidik juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi rantai distribusi, pihak yang berperan sebagai pemasok maupun importir, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang yang diduga melanggar hak atas merek terdaftar.
DJKI mengingatkan para pelaku usaha untuk menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual dengan memastikan produk yang diproduksi maupun diperdagangkan tidak melanggar hak atas merek terdaftar milik pihak lain. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.